Informasi Pelayanan SIM Keliling

Administrator 17 Juli 2018 14:06:39 WITA

Satpas Polres Buleleng hari Kamis, 26 Juli 2018 akan mengadakan SIM Keliling di Desa Titab bertempat di Halaman Kantor Desa Titab. Pelayanan dimulai pukul 08.30 s/d 12.00 Wita.

Persyaratan sebagai berikut:

   1. Fotocopy KTP/Asli

   2. SIM lama yang masih berlaku

   3. Surat Keterangan Sehat

 

NB: SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C

Komentar atas Informasi Pelayanan SIM Keliling

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Temukan Kami Di Facebook

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Titab

tampilkan dalam peta lebih besar