Pemerintah Desa Titab Menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik

Administrator 22 Januari 2020 10:17:34 WITA

Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Titab bersama Pemerintah Kecamatan Busungbiu di Daerah Aliran Sungai Titab dengan menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, Minggu (19/01).

Kegiatan ini dihadiri Camat Busungbiu yang diwakili oleh Kasi Pelayanan Kecamatan Busungbiu beserta staf Kecamatan, Danramil Busungbiu, Kapolsek Busungbiu, Perbekel Desa Titab beserta Perangkat Desa Titab, BPD Desa Titab, Kelian Desa Pekraman Titab serta masyarakat Desa Titab.

Pada kesempatan ini Perbekel Desa Titab I Wayan Suastika menghimbau kepada warga masyarakat Desa Titab terutama warga masyarakat yang berada di bantaran sungai Titab agar tidak membuang sampah di daeras aliran sungai terutama sampah plastik sekali pakai.

Komentar atas Pemerintah Desa Titab Menggelar Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Temukan Kami Di Facebook

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Titab

tampilkan dalam peta lebih besar