BST Pusat Tahap IV dan V Cair, Sebanyak 47 KPM Terima Rp 300.000/Bulan
02 September 2020 10:57:19 WITA
Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat Gelombang ke-2 untuk 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Titab disalurkan oleh PT. Pos Indonesia Singaraja, Selasa (25/08). Pencairan BST yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini dilakukan di Gedung Serba Guna Desa Titab yang juga turut didampingi oleh Perangkat Desa Titab dan Bhabinkamtibmas Desa Titab.
Masing-masing KPM menerima Rp 300 Ribu per bulan, yang mana kali ini dicairkan untuk tahap IV dan V yakni periode bulan Juli dan Agustus. Sehingga KPM menerima total Rp 600 Ribu pada pencairan tersebut.
Dikutip dari surat Dinas Sosial Kabupaten Buleleng Nomor 466/430/VIII/2020 tentang Penyaluran BST Pusat Tahap IV dan V, bahwa batas waktu pencairan bantuan telah ditentukan oleh Kementerian Sosial RI, yaitu sampai tanggal 31 Agustus 2020. Setelah tanggal tersebut, kemungkinan bantuan akan diblokir oleh Pusat.
Sementara itu, terkait dengan perpanjangan BST Pusat ini sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin Nomor 18/6/SK/HK/02.02/4/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19, bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) Pusat diperpanjang sampai bulan Desember 2020 dengan perubahan nominal bantuan dari sebelumya Rp 600 Ribu per KPM per bulan menjadi Rp 300 Ribu per KPM per bulan.
Komentar atas BST Pusat Tahap IV dan V Cair, Sebanyak 47 KPM Terima Rp 300.000/Bulan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Temukan Kami Di Facebook
Please Bantu Kami,
×