Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Titab
10 Februari 2021 12:25:27 WITA
Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Pemerintah Kecamatan Busungbiu bersama Pemerintah Desa Titab melaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Titab, Rabu, (10/02).
Kegiatan ini dihadiri Tim dari Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Busungbiu, didampingi oleh Perbekel Titab, Perangkat Desa Titab, Bendesa Adat, Babinda serta Bhabinkamtibmas Desa Titab.
Tujuan diadakannya penegakan Pergun No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk meminimalisir penularan virus covid-19.
Komentar atas Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Titab
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemasangan Publikasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun 2023 dan APBDesa Tahun 2024
- PENYALURAN BLT DD BULAN DESEMBER TAHUN 2023
- POSBINDU DAN LANSIA DESA TITAB
- PENYALURAN BLT DD BULAN JUNI
- POSYANDU DESA TITAB BULAN MEI
- POSBINDU LANSIAN DAN SOSIALISASI TENTANG HYPERTENSI
- REALISASI BLT DD BULAN MEI
Temukan Kami Di Facebook
Please Bantu Kami,
×