Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Titab

10 Februari 2021 12:25:27 WITA

Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Pemerintah Kecamatan Busungbiu bersama Pemerintah Desa Titab melaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Titab, Rabu, (10/02).

Kegiatan ini dihadiri Tim dari Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Busungbiu, didampingi oleh Perbekel Titab, Perangkat Desa Titab, Bendesa Adat, Babinda serta Bhabinkamtibmas Desa Titab.

Tujuan diadakannya penegakan Pergun No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) untuk meminimalisir penularan virus covid-19.

Komentar atas Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Titab

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Temukan Kami Di Facebook

Please Bantu Kami, Like This !!!

×

Kalender Bali

Lokasi Titab

tampilkan dalam peta lebih besar