Informasi Pelayanan SIM Keliling
17 Juli 2018 14:06:39 WITA
Satpas Polres Buleleng hari Kamis, 26 Juli 2018 akan mengadakan SIM Keliling di Desa Titab bertempat di Halaman Kantor Desa Titab. Pelayanan dimulai pukul 08.30 s/d 12.00 Wita.
Persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP/Asli
2. SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Keterangan Sehat
NB: SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
Komentar atas Informasi Pelayanan SIM Keliling
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Temukan Kami Di Facebook
Please Bantu Kami,
×